BORNEONEWS, Sampit - Aktivis anti korupsi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Audy Valent mendorong pihak Kejaksaan Negeri Kotim menelusuri dugaan tindak pidana korupsi di pasar. Dia yakin banyak masalah di pasar yang selama ini tidak bisa diselesaikan.
"Kami minta kejari menelusuri masalah di pasar, baik itu yang berkaitan dengan dugaan korupsi hingga pungutan liar dengan dalih berbagai modus," kata Audy, Minggu (17/12/2017).
Koordinator Forum Bersama (Forbes) LSM di Kotim ini mengaku siap memberikan data yang sudah lama mereka kumpulkan selama ini jika pihak kejaksaan siap menelusurinya. Mereka sudah banyak mengumpulkan bukti-bukti yang diduga mengarah pada pungli.
"Kita mendukung jika pihak kejaksaan ingin menelusurinya, kami yakin ini merupakan kasus besar jika berhasil diungkap," tegas Audy.
Tidak hanya itu Audy juga meminta pihak DPRD Kotim bisa membongkar praktik-praktik di pasar saat lanjutan pembahasan nantinya. Jangan sampai masalah pasar ini ditutup-tutupi karena rawan menjadi bom waktu di kmeudian hari. Dibongkarnya praktik ilegal di pasar agar kedepan tidak menuai masalah lagi.
Lebih lanjut Audy mengatakan, masalah di pasar mulai dari pungutan retribusi dengan berbagai alasan, pungutan keamanan, jual beli lapak ata los dengan nilai yang tidak sedikit.
Sebelumnya Dinas Perdagangan dan Pasar tidak bisa menunjukan kejelasan status lapak atau los pedagang milik pemkab saat rapat dengan DPRD membahas raperda pajak dan retribusi.(NACO/B-11)
Dorong Kejaksaan Bongkar Dugaan Praktik Ilegal di Pasar
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Upaya Kendalikan Cuaca Kalteng, 7 Sortie OMC Tabur 4,5 Ton Dry Ice dan 2 Ton NaCl
Iran Sebut Kawasan Timur Tengah akan Berubah Total Pascaperang
Polres Seruyan Gelar Operasi Patuh Telabang 2026, Utamakan Langkah Pencegahan
Hujan Deras Guyur Sejumlah Lokasi di Taman Nasional Tanjung Puting
Putin Bantah Tudingan Rusia Provokasi Demonstrasi di Kawasan Eropa
Waka KPK Usulkan Kewenangan Rampas Aset Pejabat Tak Tercantum di LHKPN
Komentar (0)
Memuat komentar…







