BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang wanita, sebut saja namanya Bunga (26) dengan penampilan yang bisa dikatakan eksotis diamankan jajaran Kepolisian Pulau Petak lantaran tertangkap tangan berjualan miras di warung yang dijaganya.
"Jadi berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan, ia tidak memiliki izin jual beli minuman keras ini," ungkap Kapolsek Pulau Petak Iptu Catur Winarno BI melalui pesan singkatnya, Minggu (17/12/2017).
Polisi pun mengamankan barang bukti miras jenis anggur merah dengan cap Orang Tua 2 kotak dan anggur putih 3 kotak. "Kita sita beberapa barang bukti dari tersangka dan akan kita lakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, penangkapan tersebut merupakan hasil dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), yang jajaran kepolisian Pulau Petak menelusuri warung-warung yang menjadi tempat tongkrongan para anak muda.
"Kita periksa para pengunjung yang akhirnya berbuah hasil adanya tindak perbuatan melawan hukum yaitu menjual miras tanpa izin," pungkasnya. (HAMDI/B-8)
Wanita Eksotis Ini Tertangkap Tangan Jual Miras
Bagikan:
KUALA KAPUAS –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







