BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ada yang menarik dari pelaksanaan sidang empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadikan terdakwa sebagai buntut sengketa lahan Balai Benih Pertanian yang berlokasi di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan Kelurahan Baru antara keluarga ahli waris Brata Ruswanda melawan Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Senin (18/12/2017).

Dari tujuh saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar Masradin dan mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar turut diambil sumpahnya untuk memberikan kesaksian dalam persidangan.

Sebelum pelaksanaan sidang, Masradin mengatakan bahwa surat panggilan saksi diterimanya sehari sebelum pelaksanaan sidang.

"Surat ini saya terima di rumah, diantarkan oleh petugas dari Kejaksaan hari Minggu (17/12/2017). Untuk itulah saya datang ke persidangan ini," ujarnya singkat. (WAHYU KRIDA/B-5)