BORNEONEWS, Sampit - RP (32) direktur CV Soteria Pambelum Raya terdakwa kasus illegal mining jenis galian c terancam hukuman lima bulan penjara. Tuntutan dibacakan Senin (18/12/2017) di Pengadilan Negeri Sampit oleh JPU Kejari Kotim, Dewi Khartika.
"Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam dalam Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara," kata Dewi.
Selain dituntut pidana terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp3 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. RP dinilai terbukti melakukan penambangan tanpa izin, dalam kasus ini sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya, termasuk terdakwa dan ahli pidana yang dihadirkan oleh terdakwa sebagai saksi meringankannya.
Dari fakta sidang, RP harus berurusan dengan hukum setelah excavatornya diamankan jajaran Polres Kotim pada pada Kamis (6/4/2017) di kawasan galian C Jalan Jenderal Sudirman Km 9 Sampit, saat itu alat berat terdakwa digunakan untuk mengeruk tanah urug di kawasan tersebut.
RP bekerja di lahan tersebut setelah bekerjasama dengan pemilik lahan Arkan, keduanya membuat perjanjian di mana segela sesuatu terjadi tanggungjawab Arkan, akan tetapi saat polisi ke lokasi mereka tidak bisa menunjukkan legalitas kepemilikan lahan tersebut sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka.
Usai dituntut terdakwa melalui kuasa hukumnya Roberth Mantinia meminta waktu sepekan untuk mengajukan pembelaan mereka kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. (NACO/B-5)








