BORNEONEWS, Sampit - Roberth Martinia, kuasa hukum Rendra Paranandeng angkat bicara atas tuntutan 5 bulan penjara yang dari JPU Kejari Kotim, Dewi Khartika kepada terdakwa kasus illegal mining tersebut, di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (18/12/2017).
Roberth melihat yang terungkap dalam fakta hukum dan fakta sidang berapapun tuntutan terhadap Rendra baginya tidak masalah karena hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut secara objektif untuk memutus perkara terdakwa tersebut.
"Alat bukti yang didukung surat perjanjian yang ditanda tangani anatara Rendra dan Arkan dan disaksikan Yusuf selaku menantu Arkan jelas, di mana tanggungjawab hukum ada di Arkan," kata pengacara asal Surabaya tersebut usai sidang.
Sedangkan dalam pokok permasalahan ini Renda hanya sebagai penyewa alat yang dalam ketentuannya tidak perlu mengantongi izin. "Termasuk kesaksian ahli pidana sudah jelas, segala sesuatu yang terjadi itu bukan tanggungjawab penyewa," tegasnya.
Maka dari itu menurutnya tanggungjawab hukum harusnya ada pada Arkan bukan Rendra, maka dari itu ia yakin Rendra tidak terbukti dalam fakta hukum maupun sidang.
Direktur CV Soteria Pambelum Raya terdakwa kasus illegal mining jenis galian c terancam hukuman 5 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Senin (18/12/2017) di Pengadilan Negeri Sampit oleh JPU Kejari Kotim, Dewi Khartika. Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam dalam Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Selain dituntut pidana terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp3 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Rendra dinilai terbukti melakukan penambangan tanpa izin, setelah excavatornya diamankan jajaran Polres Kotim pada pada Kamis (6/4/2017) di kawasan galian C Jalan Jenderal Sudirman Km 9 Sampit, saat itu alat berat terdakwa digunakan untuk mengeruk tanah urug dikawasan tersebut. (NACO/B-5)








