BORNEONEWS, Sampit - Tiga guru honor di SD Negeri 1 Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dipecat oleh kepala sekolahnya berinisial MA. Pemberhentian ini membuat ketiganya keberatan, apalagi mereka rata-rata sudah mengabdi di sekolah itu di atas 10 tahun.

Ketiga guru honor tersebut yakni Samsia Natalia, Ikustari dan Anastalia Rustati. Mereka dianggap tidak memenuhi syarat, melalui surat keputusan kepala sekolah tertanggal 16 Desember 2017 lalu ketiganya diberhentikan sebagai tenaga pengajar di sekolah itu.

"Tentu kami sangat keberatan atas pemecatan ini, kenapa tidak dari dulu kami diberhentikan sudah 10 tahun lebih kami sebagai guru di sana kenapa diberhentikan seperti ini," kata Samsia yang diamini ketiga rekannya, Senin (18/12/2017).

Menurutnya, mereka diberikan surat pemberhentian ketika kepala sekolah mengundang para orangtua murid untuk rapat komite sehubungan dengan berakhirnya proses belajar mengajar semester ganjil tahun ajaran 2017/2018 di sekolah itu.

Di mana agenda rapat itu yakni gotong royong membersihkan lingkungan sekolah, pengambilan rapor, dan rapat komite. "Saat itulah kami diberhentikan, bahkan sejumlah orangtua siswa ada yang keberatan," ucapnya.

Selama mengajar di sekolah tersebut ketiganya digaji oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di sekitar sekolah tersebut. "Kami memang guru honor namun rata-rata 10 tahun lebih mengajar, kepala sekolah yang ada ini baru orangnya," tukasnya.

Meskipun hanya guru honor, ketiganya selama ini selalu meningkatkan kompetensi mereka sebagai guru, seperti mengikuti diklat, hingga uji kompetensi guru, yang dilaksanakan oleh kabupaten. (NACO/B-5)