BORNEONEWS, Kuala Kurun-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pelayanan Raskin/Rastra dengan camat, lurah, kepala desa (kades) dan satuan kerja perangkat daerah (SOPD) terkait lainnya di GPU Damang Batu, Kuala Kurun, Senin (18/12/2017).

Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gumas Yansiterson, Bupati Gumas Arton S Dohong menyampaikan, hak akan pangan merupakan salah satu hak azasi manusia (HAM) dan sebagai komoditas strategis yang dilindungi oleh UUD 1945 dan beras merupakan makanan pokok penduduk Indonesia.

"Penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah telah dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia sejak 1998. Program ini pada awalnya disebut dengan operasi pasar kusu yang dilaksanakan sebagai program darurat untuk merspon krisis ekonomi yang terjadi pada saat ini," ujar Yansiterson.

Ia menyampaikan, pada 2017 jumlah rumah tangga sasaran (RTS) penerima batuan sebanyak 2.623 kepala keluarga (KK) di 126 desa/ kelurahan. Pada kegiatan rapat itu untuk mengevaluasi dan menganalisa apakah program raskin/ ranstra di Kabupaten Gumas sudah tepat sasaran.

Ketua panitia kegiatan rakor yang juga kepala Bagian Administrasi Perekonomian san SDA Setda Kabupaten Gumas Kristening Natalina menyampaikan, sasaran program raskin/ ranstra merupakan masyarakat kurang mampu. Dengan harga tebus Rp1.600.000 per kilogram dititik distribusi.

"Narasumber pada kegiatan ini kepala Perum Bulog Devisi Regional Kalimantan Tengah dan Asisten Perekonomian Setda Kabupaten Gunung Mas," terang dia. (EPRA SENTOSA/B-8).