BORNEONEWS, Palangka Raya – Setelah menunjukan bukti kepengurusan dan keberadaan kantor pada proses verifikasi faktual, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalteng akhirnya dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng. “Tidak ada dokumen yang tidak terpenuhi. Semuanya memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Kalteng, Sepmiwawalma kepada Borneonews, Senin (18/12/2017).

Ia menuturkan, hasil dari verifikasi itu akan dibawa pada rapat pleno yang tidak lama lagi digelar. “Jadi harus diplenokan lagi. Nanti kami akan serahkan berita acara hasil verifikasi faktual ini tanggal 22 Desember. Kami upayakan pagi sudah diserahkan antara pukul 08.00 -10.00 WIB,” ungkapnya.

Ia menambahkan, proses verifikasi faktual itu dilakukan menindaklanjuti pengumuman KPU Pusat bahwa hasil penelitian administrasi terhadap PSI dinyatakan memenuhi syarat sebagai partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019.

“Kemudian yang kami lakukan tadi mengecek surat keputusan, kepengurusan, keterwakilan perempuan serta KTP dan KTA. Semua bisa menunjukan aslinya. Keberadaan kantor juga dapat menunjukan surat domisili dengan status sewa 5 tahun,” tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-8)