BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ada hal yang menarik disampaikan satu dari enam saksi yang dihadirkan dalam sidang empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadikan terdakwa terkait perkara sengketa lahan Balai Benih Pertanian yang berlokasi di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan Kelurahan Baru antara keluarga ahli waris Brata Ruswanda melawan Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Senin (18/12/2017).

Saksi tersebut yakni Ujang Iskandar yang merupakan mantan Bupati Kobar. Dalam kesaksiannya, secara langsung di persidangan, ia menyampaikan bahwa keempat ASN yang menjadi terdakwa itu adalah korban.

"Karena mereka hanya bekerja berdasarkan perintah untuk menata kembali aset milik daerah tersebut. Hal ini dilakukan lantaran banyak sekali aset daerah yang diklaim oleh pihak lain," jelas Ujang.

Oleh karena itu, Ujang berharap dalam persidangan ini agar bisa dibongkar semua pihak pihak yang memperjualbelikan lahan yang disengketakan tersebut.

"Karena ini adalah aset milik Kabupaten Kobar. Selain itu, aset atau objek yang berperkara tersebut sudah dicatat bukti buku inventaris barang berdasarkan SK Gubernur tahun 2004. Jadi yang dilakukan oleh salah satu terdakwa yaitu Mila Karmila hanya melanjutkan saja pencatatan tersebut," jelas Ujang

Ia menegaskan pencatatan lahan tersebut dalam aset daerah, sebenarnya dilakukan oleh Ayumara tahun 2002-2003 dimana saat itu masih belum aplikasi Simbada.

"Kemudian dilanjutkan sampai saya menjabat sebagai Bupati pada periode 2 sekitar tahun 2011, menggunakan aplikasi Simbad BMD. Pencatatan tersebut dilakukan berdasarkan SK Gubernur Kalteng tahun 2004," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-8)