BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dari enam saksi yang dihadirkan dalam sidang empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadikan terdakwa terkait sengketa lahan Balai Benih Pertanian yang berlokasi di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan Kelurahan Baru antara keluarga ahli waris Brata Ruswanda melawan Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Senin (18/12/2017) rata-rata menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik Pemkab Kobar.
Keenam saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Muhammad Sum, Khairul Anwar, Anik Pujiati, Muhammad Wasisto, Masradin dan Ujang Iskandar.
Bahkan Ujang Iskandar yang menjadi saksi pamungkas dalam sidang kali ini menyampaikan bahwa tidak ada pembelian dari pihak manapun terkait aset milik Pemkab Kobar yang saat ini menjadi objek sengketa.
"Nilai Rp7 miliar atas tanah yang menjadi lahan balai benih itu bukan nominal yang dianggarkan dari APBD untuk membeli tanah tersebut. Namun itu adalah nilai aset yang didapatkan oleh tim penilai yang dibentuk sesuai peraturan Kemendagri, karena ada aset namun nilainya masih belum ada maka wajib diberi nilai," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-8)
Rata-Rata Saksi Sampaikan Objek Sengketa Milik Pemkab Kobar
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Komentar (0)
Memuat komentar…







