BORNEONEWS, Kuala Kurun- Pada tahun ini sebanyak 2.623 rumah tangga sasaran (masyarakat kurang mampu) di Kabupaten Gunung Mas meneriman beras untuk keluarga sejahtera (rastra).

Penerima rastra tersebut tersebar di 126 desa/kelurahan di 12 kecamatan di kabupaten bermoto Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.

Demikian disampaikan Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson saat membacakan sambutan tertulis Bupati Arton S Dohong dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelayanan Rastra di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Damang Batu, Kuala Kurun, Senin (18/12/2017).

"Alokasi rastra 15 kilogram per RTS per bulan, setara dengan 180 kilogram per RTS per tahun. Dengan harga Rp1.600 per kilogram di titik distribusi," ungkap Yansiterson.

Pada kesempatan itu, ia mengingatkan para peserta yang terdiri dari camat, kepala desa, lurah, dan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) terkait supaya mengikuti rapat dengan seksama dan menyampaikan kendala maupun permasalahan yang dihadapi dalam penyaluran rastra. Supaya masalah dan kendala itu dapat dicarikan solusi pada tahun depan.

"Rapat koordinasi dan evaluasi pelayanan rastra Kabupaten Gunung Mas 2017 bertujuan memantapkan kembali, mengevaluasi, dan menganalisis  program raskin/ rastra di Kabupaten Gunung Mas. Apakah sudah tepat sasaran?," sebutnya. (EPRA SENTOSA/B-3)