BORNEONEWS, Sampit - Aktivitas penjualan minuman keras di Kabupaten Kotawaringin Timur ternyata masih marak. Bahkan sejumlah warung maupun toko penjualan miras masih bebas. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 itu hanya sebagai macan kertas.

"Ganas di teori tapi penerapannya tidak ada sama sekali," kata anggota Komisi II DPRD Kotim, H Abdul Kadir, Senin (18/12/2017).

Menurut Kadir, di warung atau toko miras seperti biasa saja menjual miras. Dia mendesak pemkab tegas kepada penjual miras. Pemkab tidak perlu takut untuk menindak pelaku penjual apalagi sudah tegas dalam peraturan daerah tentang Pengendalian Minuman Beralkohol bisa dikenakan sanksi pidana dan denda.

Sejak awal dia meminta komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan perda, instrumen hukumnya sudah ada maka sekarang tinggal kemauan, apakah perda itu dilaksanakan atau didiamkan saja. "Jangan sampai masyarakat bergerak sendiri," tegasnya.

Sejak perda miras yang baru disahkan, mulai dari perizinan, hingga penjualannya seperti apa sudah diatur, termasuk sanksi dalam perda itu minimal denda Rp25 juta. Namun nampaknya perda itu masih tidak jalan sementara penjualan miras tampak semakin bebas.

Seperti di Jalan RA Kartini, Tjilik Riwut, Hasan Mansyur, Pemuda, Kecamatan Baamang, hingga sejumlah warung yang menyediakan miras di kawasan Kecamatan MB Ketapang. Disinyalir barang-barang itu masuk melalui jalur transportasi laut sehingga sangat mudah masuk.

Diketahui sejak perda miras baru, tidak ada satupun penjualan miras yang mengantongi izin, namun pasca itu juga penertiban terhadap penjualan miras masih minim dilakukan. (NACO/B-11)