BORNEONEWS, Kuala Kurun- Terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tumbang Pasangon, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kabupatem Gunung Mas, Hardiansyah, mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp109,771 juta.

Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Gunung Mas berhasil memulihkan kekuangan negara. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Koswara kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (18/12/2017).

"Terdakwa (Hardiansyah) mengembalikan sesuai dengan yang diduga dikorupsi," tulis Kajari.

Dengan dikembalikan uang negara tersebut, berarti terdakwa mengakui kesalahannya. Pengembalian kerugian keuangan negara menjadi pertimbangan jaksa dalam menentukan tuntutan terhadap terdakwa. Mengingat saat ini kasus itu masih disidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Karena ada pengembalian, kita tunda dulu (sidang) karena akan mempertimbangkan pengembalian kerugian negara tadi," sebutnya. (EPRA SENTOSA/B-3)