BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penangkapan 12 remaja, tiga di antaranya perempuan, saat pesta minuman keras dan obat terlarang di salah satu rumah barak, di Jalan Sutan Syahrir, RT 09, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Sabtu (16/12/2017), ditanggapi serius oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kepala BNN Kobar AKBP I Wayan Korna, Senin (18/12/2017), mengungkapkan pihaknya bakal memanggil orang tua para remaja tersebut. Hal itu merupakan salah satu tindak lanjut penanganan kasus.
"Selain itu, mereka juga dikenakan wajib lapor. Kemudian kita juga akan melakukan pendalaman terkait bagaimana cara mereka mendapatkan barang tersebut. Kami juga melibatkan orang tua remaja itu agar tidak mengulangi tindakan penyalahgunaan narkoba," sebutnya.
Seperti diberitakan, jajaran BNN Kabupaten Kobar dan Satpol PP menggelar Operasi Bersinar di beberapa tempat hiburan malam. Razia pertama dilaksanakan di Karaoke Platinum Hotel Kecubung Pangkalan Bun. Tes urine pun dilakukan terhadap 34 orang pengunjung karaoke. Hasilnya negatif.
Petugas lalu melanjukan razia ke karaoke di Kalimati Baru. Di tempat tersebut, 3 dari 61 orang pengunjung yang menjalani tes urine dinyatakan terindikasi mengonsumsi narkoba jenis sabu. Ketiganya yakni SY, 27, IE, 28, MG, 25. (WAHYU KRIDA/B-3)








