BORNEONEWS, Palangka Raya – Obat tradisional tanpa izin edar paling mendominasi di antara ribuan obat yang dimusnahkan oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya bersama instansi terkait, Selasa (19/12/2017).
“Ada 174 item dan 7.020 PCS. Jumlah paling banyak itu obat tradisional yang tidak memiliki izin edar,” kata Kepala BPOM Palangka Raya Trikoranti Mustikawati.
Ribuan obat yang ditemukan sejak 2015 hingga awal 2017 itu merupakan temuan hasil pengawasan se-Kalimantan Tengah. Pengawasan juga dilakukan bersama instansi terkait seperti salah satunya aparat kepolisian.
“Rata-rata memang menyeluruh, baik 13 kabupaten maupun satu kota,” katanya.
Menurutnya, obat tradisional yang ditemukan itu merupakan olahan sendiri dari seseorang di Kalteng atau bukan dari kiriman provinsi lain. Meski demikian, ia menyatakan bahwa Kalteng masih belum darurat obat illegal.
“Oleh sebab itu, kami berharap masyarakat lebih cerdas memilih makanan. Cek izin edarnya. Kemudian kalau obat tradisional ada izinnya tapi ketika digunakan bisa mengakibatkan sakit, bisa jadi itu izin edar abal-abal,” tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-5)








