BORNEONEWS, Palangka Raya – Tahun 2018 tinggal menghitung hari lagi. Di tahun baru itu pula, akan ada gebrakan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.
Salah satunya memberantas obat-obatan illegal. Tekad ini tidak lepas karena banyak obat illegal hingga jumlahnya mencapai ribuan Pcs ditemukan di Kalteng.
“2018, kita akan melakukan upaya nyata, mulai dari preemtif (edukasi), preventif (pencegahan) hingga penegakan hukum,” kata Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Sumarto saat menghadiri acara pemusnahan obat dan makanan illegal di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya, Selasa (19/12/2017).
Dia menuturkan, tekad tersebut akan dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, baik dari sisi produk yang akan dibeli maupun kesehatan.
Pihaknya juga akan menggandeng BPOM dan bersinergi dengan instansi terkait lainnya. Ia menegaskan, menjual produk tanpa izin edar dapat dijerat dengan undang-undang kesehatan. Ancamannya 12 tahun penjara. (BUDI YULIANTO/B-6)








