BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Saidina Aliansyah mengatakan, kegiatan pengawasan terdiri dua hal. Pengawasan dan pembinaan tata kelola penyelenggaraan pemerintah lingkup SOPD Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Sedangkan prioritas kegiatan, kata Saidina, meliputi empat hal. Antara lain pengawasan dalam rangka pengaduan masyarakat, kegiatan reviu, kegiatan evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya.

Prioritas pengawasan dalam rangka Pengaduan Masyarakat terdiri pengawasan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) atau dugaan penyalahgunaan wewenang, penyampaian informasi penyelesaian tindaklanjut laporan sampai kepada pelapor, hambatan dalam pelayanan publik, dan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dalam hal pengawasan ini, kita melakukan investigasi serta menindaklanjuti keluhan oleh individu, masyarakat, dan lembaga," tutur Saidina saat menggelar rapat koordinasi pengawasan daerah (Rakorwasda) se-Provinsi Kalteng, Selasa (19/12/2017).

Rakorwasda di Aula Jayang Tingang kompleks kantor Gubernur Kalteng itu melibatkan Kepala Inspektorat kabupaten/kota di Bumi Tambun Bungai ini. Hadir memberi materi dalam kesempatan tersebut adalah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Bambang Sucahyo.

Sedangkan untuk prioritas pengawasan kegiatan reviu, Saidina menjelaskan beberapa hal yang dilakukan. Yaitu reviu Rencana Kerja Anggaran (RKA), Reviu Laporan Keuangan, Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), dan Reviu kepatuhan entitas terhadap hasil reviu. (ROZIQIN/B-2)