SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - MS harus berurusan dengan hukum lantaran menggelapkan uang puluhan juga milik Toko Edi Jaya. Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 374 KUHP sebagaimana pasal yang didakwakan oleh JPU Kejari Kotim, Budi Sulistyo.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata jaksa dalam tuntutannya di hadapan hakim yang diketuai oleh Puthut Rully, Selasa (19/12/2017).

Dari fakta sidang, MS melakukan kejahatannya itu dengan cara memanfaatkan jabatannya sebagai sales di toko Edi Jaya. Tugasnya selain sebagai pengorder barang juga menerima pembayaran para konsumen.

Perbuatan terdakwa itu ia lakukan pada Februari-Juli 2017. Setiap ada pemesanan barang dari konsumen ia mengordernya dan meminta kasir perusahaan, Delpianingsih untuk dibuatkan nota atau faktur penjualan.

Setelah barang pesanan dibayar oleh konsumen, ia justru tidak menyetorkannya kepada kasir hingga saat dilakukan perhitungan korban alami kerugian sekitar Rp66.375.000

Atas perbuatannya ini, warga Jalan DI Panjaitan Gang Ketapi 5, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim dianggap melakukan pidana penggelapan dalam pekerjaannya. Atas tuntutan itu terdakwa mohon keringan, sementara jaksa tetap pada tuntutannya. (NACO/B-2)