BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar sosialisasi undang-undang tentang perlindungan perempuan dan anak.

Sosialisasi berlangsung di Gedung Wanita, Jalan A Yani, Sampit, Selasa (19/12/2017). Acara ini menampilkan pembicara dari pihak kejaksaan, kepolisian, dan Dewan Adat Dayak.

"Kami melakukan sosialisasi tentang UU perlindungan perempuan dan anak kepada sejumlah mahasiswa dan pelajar. Agar mereka mengetahui hingga tidak melakukan perbuatan dilarang terhadap perempuan dan juga anak," ujar Kepala DP3AP2KP Rusmiyati.

Undang-Undang yang disosialiasaikan tersebut, yakni UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 yang direvisi menjadi nomor 35 tahun 2014. Juga UU perdagangan manusia yakni dalam bentuk UU nomor 21 tahun 2017, dan UU pkdrt nomor 23 tahun 2004.

Sosialisasi itu diharapkan agar masyarakat tahu bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap perempuan dan anak akan dijerat hukum yang berlaku. Sehingga dengan adanya hal tersebut, maka diharapkan bisa menjadi sesuatu yang harus diperhatikan.

"Kami ingin tidak ada lagi kekerasan dalam rumah tangga maupun pelecehan seksual. Sehingga sosialisasi inilah yang terus kami lakukan," kata Rusmiyati.

Dirinya menyebutkan bahwa saat ini kekerasan terhadap perempuan dan anak memang masih sering terjadi di Kotim. Bahkan kasus tersebut sudah ada yang dibawa ke ranah hukum.

"Kalau kasus kekerasan yang melaporkan kepada kami sudah ada yang dibawa ke ranah hukum, namun hanya beberapa saja," terang Rusmiyati.

Selain itu, dirinya juga menggalakan stop kekerasan terhadap anak, hapuskan perdagangan manusia, dan juga hapuskan kesenjangan ekonomi pada wanita. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)