BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo menegaskan, peran para pendamping desa yang sudah direkrut harus optimal di tahun anggaran 2018 mendatang. Ia tidak mau lagi mendengar adanya kepala desa yang salah dan lalai dalam pengelolaan adminitrasi keuangan desa.
Menurut Handoyo, pendamping desa sudah direkrut dan segera ditempatkan, maka dari itu perannya harus maksimal. Tahun 2018 jangan ada lagi kepala desa yang dilaporkan karena menyeleweng dalam menggunakan dana desa.
"Pendamping desa harus bertanggung jawab jika ada penggunaan dana desa yang fiktif. Inilah tugas berat mereka jangan sampaibada lagi kades terjerumus," kata Handoyo, Selasa (19/12/2017).
Handoyo mengakui bahwa kasus dana desa yang sudah masuk dalam penyidikan Kejari Kotim hendaknya jadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah dan pemerintahan desa. Selain itu juga para camat juga harus mengawasi dan mencermati segala pelaporan keuangan desa.
"Sebab bisa saja menyeret pejabat lainnya jika terbukti abai dan lalai. Karena tindak pidana korupsi itu bisa menyeret ke pihak lain jika lalai dan menyababkan keuangan negara alami kerugian, hal semacam ini yang harus dicermati," tegasnya.
Maka dari itu ia kembali mengigatkan agar pelaporan dana desa juga harus disertai dengan verifikasi yang selektif. Para kepala desa yang baru saja dilantik diminta segara mempelajari aturan pengelolaan dana desa dan aturan turunanya seperti peraturan bupati dan sebagainya agar tidak menjerumuskan mereka. (NACO/B-5)








