BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Usai persidangan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kotawaringi Barat (Kobar) yang dituntut oleh ahli waris Brata Ruswanda terkait kepemilikan lahan balai benih yang berada di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan Kelurahan Baru antara keluarga ahli waris Brata Ruswanda di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Selasa (19/12/2017), Rahmadi G Lentam selaku penasehat hukum empat ASN tersebut mengatakan akan melaporkan oknum polisi yang membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam perkara ini.
"Seperti yang kita ketahui bersama saat saksi Hermansyah ,mantan pegawai Pertanahan memgatakan bahwa ia tidak mengetahui tujuan dimintai keterangan oleh oknum Polisi tersebut dengan tujuan menangani kasus pidana. Hal tersebut terungkap saat ditanya apakah saat dintai keterangan diberitahukan bahwa ini adalah perkara pidana, saksi menjawab tidak. Menurut saksi ia diberitahukan bahwa ini perkara perdata," jelas Rahmadi.
Oleh karena itulah, lanjutnya, saat diperiksa di persidangan saksi menjadi bingung. "Ia bingung lantaran tidak tahu statusnya apa. Apakah ia diperiksa sebagai saksi atau sebagai saksi ahli," jelas Rahmadi.
Kemudian dalam BAP tertulis bahwa saksi tersebut diperiksa di Mapolda Kalteng. "Padahal menurut keterangan saksi ia diperiksa di kantor pertanahan. Dari hak tersebut bisa dilihat bagaimana BAP itu dibuat. Seharusnya bila memang saksi di periksa di kantornya sendiri tulis saja bahwa saksi tersebut diperiksa di kantor pertanahan," ujar Rahmadi.
Padahal, lanjut Rahmadi, saksi sebelum diperiksa harus diperlihatkan surat pemamggilan dan diberitahukan bahwa ia diperiksa terkait perkara apa.
"Nah saksi mengatakan, saat ia dimintai keterangan oleh oknum Polisi disampaikan bahwa ia dimintai keterangan dalam perkara perdata. Padahal perkara perdata sudah tamat sudah selesai. Putusan 3120 Mahkamah Agung yang menyatakan menolak semua gugatan penggugat seluruhnya. Sehingga tidak ada lagi perkara perdata," jelasnya.
Menurut Rahmadi, ahli waris Brata Ruswanda kemudian malah mempolisikan keemlat ASN dengan tuduhan penggelapan.
"Ini kan aneh. Sudah jelas perkara perdata dimenangkan oleh Pemkab Kobar. Namun empat ASN ini dilaporkan oleh ahli waris dengan perkara pidana yaitu penggelapan. Coba saya tanya, apakah ada dari keempat ASN ini menjual, menyewakan, menggarap atau memindahtangankan lahan tersebut? Kan tidak ada," jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, Rahmadi mengatakan akan segera membuat laporan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Karena ini bila ditemui ada hal yang bersifat janggal dalam sebuah pemeriksaan di kepolisian, hal tersebut bisa dilaporkan ke Kompolnas. Tujuan melaporkan hal ini yaitu kita ingin betul betul institusi kepolisian itu bersih dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan hukum," jelas Rahmadi. (WAHYU KRIDA/B-8)








