BORNEONEWS, Pangkalan Bun
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kobar Acep Subhan usai persidangan mengatakan tujuannya mendatangkan saksi Hermansyah mantan pegawai Badan Pertanahan dalam sidang yang digelar Selasa (19/12/2017) untuk mengetahui bagaimana prosesnya hingga bisa diterbitkan sertifikat tanah.

Pasalnya dalam persidangan tersebut saksi bingung, ia diperiksa sebagai saksi atau sebagai saksi ahli. "Kalau saya prinsipnya begini. Ia sebagai Kasi pendaftaran tanah, kita ingin mengetahui proses bagaimana permohonan pada pertanahan hingga terbit sertifikat," jelas Acep.

Hal lain, Acep mengatakan bahwa hingga kini sudah sekitar 20 saksi sudah hadir dari 37 saksi yang hadir dalam persidangan tersebut. "Nantinya kita akan kembali mengirimka surat panggilan bagi para saksi yang masih belum diperiksa untuk hadir dalam sidang berikutnya yang digelar Rabu (3/1/2018)," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-8)