BORNEONEWS, Sampit - Parkir liar mobil hingga truk yang melakukan aktivitas bongkar muat dalam kota Sampit harus diawasi. Pasalnya aktivitas itu tidak menutup kemungkinan dimanfaatkan untuk bongkar muat barang ilegal dan terlarang.

"Aktivitas bongkar muat itu juga berpotensi membahayakan pengguna jalan. Kami meminta agar pemkab melalui instansi terkait dalam hal ini dinas perhubungan agar tidak segan-segan bertindak," kata Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun, Selasa (19/12/2017).

Menurut Rimbun, pemerintah harus bersikap tegas tentang parkir liar tersebut. Karena masih banyak ditemui terutama di Jalan lingkar selatan. Sarannya, kalau ingin bongkar muat mencari tempat jangan sampai di badan jalan,  sehingga kendaraan bertonase bsar tidak menganggu arus lalulintas

"Berdasarkan pantauan kami selama ini, para sopir truk tersebut sudah sejak lama menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir untuk bongkar muat. Namun sama sekali belum ditindak oleh instansi terkait," tegas Rimbun.

Berdasarkan aturan kata Rimbun, jelas aktivitas angkutan itu melanggar karena di situ bukan tempat parkir. Terlebih lagi situasi seperti itu kurang bagus untuk pemandangan kota selain itu dapat merusak bahu jalan

"Jika tidak jelas terkait dengan pemasukan untuk daerah, maka dinas terkait harus segera bertindak. Bila perlu, langsung berikan sanksi agar memberikan efek jera. Tetapi, langkah awal yang bisa dilakukan dengan memasang tanda larangan parkir di tempat itu. Pemkab harus lebih tanggap lagi menangani persoalan-persoalan parkir liar di Kotim, jika dibiarkan daerah akan terus kecolongan terutama untuk sektor PAD," tandasnya. (NACO/B-11)