BORNEONEWS, Sampit - Bangunan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Sampit, mulai dari pagar, dinding serta gedung ternyata tidak memenuhi syarat kelas IIb. Demikian diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIb Sampit, M Khaeron, Selasa (19/12/2017).
Menurutnya, standar ketinggian dinding lapas minimal enam meter dan ditambah dengan kawat berdiameter 1 meter. Namun, pada kenyataannya dinding Lapas Sampit hanya memiliki ketinggian sekitar 2,5 meter. Hal tersebut dikhawatirkan memudahkan upaya kabur tahanan.
"Dinding sangat rendah. Apalagi penjagaan dalam satu regu hanya ada 6 orang petugas. Yang dipantau kisaran 700 orang napi maupun tahanan. Rusuh sedikit saja bisa bahaya ini," lanjut Khaeron.
Lapas Klas IIb seharusnya hanya diperbolehkan menampung maksimal penghuni 220 orang. Penghuni bukan hanya dari Kabupaten Kotim saja, seluruh tahanan maupun Napi dari Kabupaten Seruyan pun ikut dititipkan dilapas tersebut.
Permohonan untuk renovasi belum pernah terealisasi. Khaeron juga pernah meminta kepada pemkab agar dapat membantu dalam pembangunan lapas tersebut. Namun hingga kini masih belum ada tanggapan.
"Renovasi belum disetujui, namun bantuan untuk penunjang fasilitas lainnya sudah kami dapatkan, baik dari Kotim maupun Seruyan," terangnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)







