BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 168 kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dibekali pengetahuan melalui sosialisasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, TP4D Kejaksaan Negeri, Polres tentang dana desa, alokasi dana desa, peraturan bupati tentang struktur organisasi dan tata kerja desa, serta peraturan bupati tentang badan permsyawaratan desa (BPD).
 
Menurut Kepala DPMD Kabupaten Kotim, Redy Setiawan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanat Permendagri tentang pengangkatan dan penghentian kepala desa, karena kades yang dilantik wajib mengikuti latihan yang dilaksanakan oleh kabupaten.

"Dengan tujuan agar memiliki wawasan dan pengetahuan tentang desa," kata Redy, dalam kegiatan di gedung Serbaguna, Jalan HM Arsyad Sampit, Rabu (20/12/2017).

Menurut Redy kegiatan ini dilaksanakan selama sehari yang dibahas antara lain Perbup dan Perda tentang BPD di mana kegiatan ini diikuti oleh 168 kades, sekdes, kasi pemerintahan dan PMD, tenaga ahli dan tenaga pendamping desa, serta BPD.

"Materi yang dibahas menyangkut anggaran dana desa, alokasi dana desa, peraturan bupati tentang struktur organisasi dan tata kerja desa, serta peraturan bupati tentang BPD," tegasnya.

Dari Polres Kotim menurut Redy akan menjelaskan peran serta Babinkamtibmas yang ditugaskan Polri untuk membimbing dan membina kepala desa, sementara dari Kajari Kotim akan memaparkan cara-cara menghindari pelaksanaan pembangunan agar tidak terjerat dalam tindak pidana korupsi.

"Ini sangat dibutuhkan teman-teman di desa karena saat ini cukup genting di masa transisi pemerintahan desa dan dana desa, karena ada 77 kades yang kita yang baru dan perlu bekali dengan manajemen desa serta penyelesaiannya dan kerjasama dengan perangkat desa," tandasnya. (NACO/B-6)