BORNEONEWS, Palangka Raya – Proses penyidikan kasus tabrakan antara Bus Damri KH 7002 AM versus truk box DA 4876 BL di Jembatan Layang Tumbang Nusa Km 42, Desa Pilang, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau pada Minggu (17/12/2017) bakal dihentikan.

Polisi akan mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3) karena tersangka dalam insiden mengerikan itu telah meninggal. Yakni sopir truk, Ibnu Ady Wicaksono.

“Saya sudah mendatangi TKP dan dari keterangan disimpulkan bahwa tersangka utama pengemudi truk. Dia mengantuk sehingga mengambil jalur bus. Karena tersangka utama meninggal, sehingga kasus ini tidak bisa dilanjutkan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Eko Waluyo kepada wartawan, Rabu (20/12/2017).

Eko kembali memastikan bahwa penyebab tabrakan terjadi gara-gara sopir truk mengantuk. Dugaan ini dibuktikan dengan adanya SMS bahwa dia sempat mengeluh ngatuk.

Diberitakan, selain menewaskan sopir truk, insiden itu juga mengakibatkan tujuh orang luka berat dan 13 luka ringan. Kemudian delapan penumpang bus yang terluka dirujuk ke RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.

Namun keesokan harinya, Senin (18/12/2017) pagi, satu orang lagi meninggal atas nama Kateno (66) warga Pangkoh 1, Kabupaten Pulang Pisau. (BUDI YULIANTO/B-6)