BORNEONEWS, Sampit - Pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur kembali mengingatkan para kepala desa dan perangkat desa jangan sampai melakukan korupsi.
"Kita sampaikan pesan kepada kepala desa yang baru agar hati-hati dan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan, jangan sampai menyusul desa-desa yang sudah dipenjara," kata Lilik Haryadi, mewakili pihak Kejaksaan Negeri Kotim, dalam sosialisasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, TP4D Kejaksaan Negeri Kotim, Polres Kotim, tentang dana desa, alokasi dana desa, peraturan bupati tentang struktur organisasi dan tata kerja desa, serta peraturan bupati tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rabu (20/12/2017).
Lilik mengingatkan, jangan sampai kepala desa yang ada saat ini justru mengikuti jejak mantan kades yang kini dijebloskan ke Lapas Klas IIB Sampit lantaran diduga melakukan korupsi dana desa dan alokasi dana desa.
Dalam arahannya, Lilik juga menekankan agar penggunaan dana desa mengacu dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati tentang tata cara pengelolaan dana desa yang sejak 2015 silam digelontorkan cukup besar bagi seluruh desa.
Kejari Kotim sudah menjebloskan dua orang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa. Yakni, di Desa Tumbang Bajanei, Kecamatan Telaga Antang di mana Kejari Kotim menetapkan mantan Pj Kades Selwinoto sebagai tersangka dengan perhitungan sementara mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar.
Selain itu, kasus dugaan korupsi dana desa di Tumbang Maya, Kecamatan Antang Kalang, yang menyeret mantan kepala desanya, Lilis Suriyani di mana dalam kasus ini ia diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp359 juta. (NACO/B-2)








