BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau sejak beberapa tahun terakhir telah menerapkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di semua kecamatan. Disebut-sebut, penerapan aplikasi e-Paten tersebut memiliki banyak keuntungan dalam hal mempermudah pengurusan perizinan.
Hal tersebut seperti yang mengemuka pada saat launching e-Paten di halaman kantor Kecamatan Bulik, Rabu (20/12/2017) yang diresmikan Wakil Bupati Lamandau, H Sugiyarto. Hadir dalam kegiatan itu sejumlah perwakilan dari pemerintah kecamatan yang ada di Lamandau.
Wabup juga menyebut, pemerintah kecamatan merupakan bagian dari Pemkab Lamandau yang mempunyai kewenangan lebih. "Dalam istilah pemerintahannya, pemerintah kecamatan memiliki dua kewenangan, yakni kewenangan atributif (kewenangan yang melekat) dan kewenangan delegatif (kewenangan yang diberikan dari pemerintah di atasnya)," ungkapnya.
Di kabupaten Lamandau, kata dia, kewenangan delegasi dari pemerintah kabupaten ke pemerintah kecamatan sudah dilakukan, dalam hal ini misalnya melalui pelaksanaan dan penerapan Paten, baik pelayanan perizinan maupun pelayanan non perizinan. "Dengan penerapan Paten ini, maka pengurusan administrasi yang semula hanya bisa dilayani di tingkat kabupaten, maka saat ini sudah tidak lagi. Karena sudah bisa dilayani di kecamatan," bebernya.
Sehingga, lebih jauh dijelaskan dia, secara otomatis akan lebih memudahkan sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal yang sama juga disampaikan oleh kepala bagian pemerintahan (kabag pem) Setda Lamandau, Triadi, ketika menyampaikan Laporan Sekda Lamandau.
Dirinya menyebut, ada beberapa keuntungan dari diterapkannya aplikasi e-Paten, salah satunya adalah memudahkan masyarakat dalam pendaftaran pengajuan izin. Karena selain bisa dilakukan secara manual, juga bisa dilakukan secara on line. "Kemudian, pemohon dapat mengetahui sejauh mana berkas perizinan diproses," tandasnya. (HENDI NURFALAH/B-2)
Hal tersebut seperti yang mengemuka pada saat launching e-Paten di halaman kantor Kecamatan Bulik, Rabu (20/12/2017) yang diresmikan Wakil Bupati Lamandau, H Sugiyarto. Hadir dalam kegiatan itu sejumlah perwakilan dari pemerintah kecamatan yang ada di Lamandau.
Wabup juga menyebut, pemerintah kecamatan merupakan bagian dari Pemkab Lamandau yang mempunyai kewenangan lebih. "Dalam istilah pemerintahannya, pemerintah kecamatan memiliki dua kewenangan, yakni kewenangan atributif (kewenangan yang melekat) dan kewenangan delegatif (kewenangan yang diberikan dari pemerintah di atasnya)," ungkapnya.
Di kabupaten Lamandau, kata dia, kewenangan delegasi dari pemerintah kabupaten ke pemerintah kecamatan sudah dilakukan, dalam hal ini misalnya melalui pelaksanaan dan penerapan Paten, baik pelayanan perizinan maupun pelayanan non perizinan. "Dengan penerapan Paten ini, maka pengurusan administrasi yang semula hanya bisa dilayani di tingkat kabupaten, maka saat ini sudah tidak lagi. Karena sudah bisa dilayani di kecamatan," bebernya.
Sehingga, lebih jauh dijelaskan dia, secara otomatis akan lebih memudahkan sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal yang sama juga disampaikan oleh kepala bagian pemerintahan (kabag pem) Setda Lamandau, Triadi, ketika menyampaikan Laporan Sekda Lamandau.
Dirinya menyebut, ada beberapa keuntungan dari diterapkannya aplikasi e-Paten, salah satunya adalah memudahkan masyarakat dalam pendaftaran pengajuan izin. Karena selain bisa dilakukan secara manual, juga bisa dilakukan secara on line. "Kemudian, pemohon dapat mengetahui sejauh mana berkas perizinan diproses," tandasnya. (HENDI NURFALAH/B-2)








