BORNEONEWS, Sampit - Polda Kalteng melakukan penyelidikan kasus penembakan terhadap dua warga yang dilakukan aparat saat pengamanan klaim lahan di PT BSK (Wilmar Group) di Desa Tangar, Kecamatan Kota Besi.
Wakapolda Kalteng Kombespol Dedi Prasetyo mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika adanya laporan pencurian buah sawit di blok I 100 Devisi 1 B PT BSK 2, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Puluhan satpam perusahaan dan aparat pun diturunkan untuk mendatangi lokasi.
Sesampainya di TKP, terjadi percekcokan antara warga yang melakukan pencurian tersebut. Suasana memanas, para warga yang melakukan pencurian buah sawit tersebut mengacungkan senjata tajam dan melukai salah seorang satpam.
"Aparat melakukan tembakan peringatan dengan peluru karet. Namun para terlapor (ASN dan GTA) tidak mengindahkannya sehingga petugas melakukan tindakkan pelumpuhan. Ini semua sudah sesuai prosedur yang ada," ucap Dedi saat melakukan press rilis di Mapolres Kotim, Rabu (20/12/2017).
Kini, kedua terlapor akan ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam yang diatur dalam pasal 351 KUHPidana dan UU darurat No 12 Tahun 1951. Pihak kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju satpam yang sobek akibat tebasan senjata tajam dan tiga unit senjata tajam jenis parang, mandau dan samurai. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)
Polda Kalteng Lakukan Penyelidikan Kasus Penembakan Warga
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Komentar (0)
Memuat komentar…







