BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang anak baru gede (ABG) warga Kecamatan Kapuas Murung terciduk jajaran Polsek Pulau Petak sedang membawa dua dus minuman keras (miras).
Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak dapat menunjukan surat izin jual beli minuman keras sehingga diamankan jajaran Polsek Pulau Petak.
"Ini merupakan hasil dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), kita telah mengamankan seorang pelaku sedang membawa minuman keras dan tidak bisa menunjukan surat izin terkait minuman keras ini," kata Ipda Catur Winarno kepada Borneonews melalui telepon, Kamis (21/12/2017).
Titik lokasi digelarnya kegiatan K2YD tersebut yakni di Jalan Pemuda Km 18, Handil Selat Semin, Desa Tatas, Kecamatan Pulau Petak. "Kami sita dari pelaku sebanyak 25 botol miras. Enam botol jenis malaga dan 13 botol jenis votka sebagai barang bukti," sebutnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan pasal 36 ayat 1 Perbup nomor 3 tahun 2011. (HAMDI/B-2)
ABG Ini Terciduk saat Membawa Minuman Keras
Bagikan:
KUALA KAPUAS –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Dua Kasus Lakalantas Terjadi saat Kabut Asap Tebal di Sampit, Dua Orang Tewas
16.387 Personel Karhutla di Kalteng Dapat Jaminan Layanan Kesehatan Gratis
Kalteng Jadi Sasaran Dry Ice, BNPB Tegaskan Bukan untuk Padamkan Api Karhutla
Kemenag Kotim Tawarkan Korban Perundungan Pindah ke Madrasah Negeri Gratis
Komentar (0)
Memuat komentar…







