KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang anak baru gede (ABG) warga  Kecamatan Kapuas Murung terciduk jajaran Polsek Pulau Petak sedang membawa dua dus minuman keras (miras).

Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak dapat menunjukan surat izin jual beli minuman keras sehingga diamankan jajaran Polsek Pulau Petak.

"Ini merupakan hasil dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), kita telah mengamankan seorang pelaku sedang membawa minuman keras dan tidak bisa menunjukan surat izin terkait minuman keras ini," kata Ipda Catur Winarno kepada Borneonews melalui telepon, Kamis (21/12/2017).

Titik lokasi digelarnya kegiatan K2YD tersebut yakni di Jalan Pemuda Km 18, Handil Selat Semin, Desa Tatas, Kecamatan Pulau Petak. "Kami sita dari pelaku sebanyak 25 botol miras. Enam botol jenis malaga dan 13 botol jenis votka sebagai barang bukti," sebutnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan pasal 36 ayat 1 Perbup nomor 3 tahun 2011. (HAMDI/B-2)