BORNEONEWS, Sampit - Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota dan Upah Minumum Sektoral Kabupaten atau Kota di Provinsi Kalteng 2018, UMK Kotim dipatok sekitar Rp2,5 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kotim, H Sugian Noor menyebut kenaikan UMK itu mengacu pada Pergub yang mengatur besarnya upah minimum di seluruh Kabupaten atau Kotim di Kalteng yang telah disahkan pada 21 November 2017 lalu.
"Kenaikan itu berlaku pada awal 2018 ini terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017," kata Sugian Noor kepada Borneonews, Kamis (21/12/2017).
Ini data details kenaikan upah berdasarkan sektornya:
Sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan, perikanan, perkebunan dan hutan tanam industri, loging sebesar Rp2.570.082.
Sektor industri pengolahan sebesar Rp2.570.082.
Sektor kontruksi atau bangunan sebesar Rp2.691.878
Sektor perambangan dan penggalian sebesar Rp Rp2.691.878
Sektor jasa sebesar Rp 2.570.082
Sektor listrik, gas dan air sebesar Rp2.501.250
Pada 2017 ini di Kotim UMK sekitar Rp2,3 juta. Setelah terbitnya Pergub akhir 2017 ini UMK naik sekitar Rp200 ribu.(NACO/B-8)
Hore...UMK Kotim Capai Rp2,5 Juta per Bulan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
DLH Kotim Perjuangkan Pembangunan Laboratorium Lingkungan untuk Dongkrak PAD
Bupati Kotim Ajak Perbanyak Doa Minta Hujan saat Karhutla Belum Reda
Penjual Nanas Dialihkan ke Lingkar Utara setelah Jalan Ujung Landasan Bandara H Asan Sampit Ditutup
Pembenahan Dermaga Inhutani Terkendala Aset, Dishub Kotim Rencanakan Bangun Halte Sungai Sampit-Seranau
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Warga Mulai Beradaptasi dengan Jalur Baru Setelah Jalan Tjilik Riwut Ujung Bandara Haji Asan Ditutup Permanen
Komentar (0)
Memuat komentar…







