BORNEONEWS, Sampit - Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota dan Upah Minumum Sektoral Kabupaten atau Kota di Provinsi Kalteng 2018, UMK Kotim dipatok sekitar Rp2,5 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kotim, H Sugian Noor menyebut kenaikan UMK itu mengacu pada Pergub yang mengatur besarnya upah minimum di seluruh Kabupaten atau Kotim di Kalteng yang telah disahkan pada 21 November 2017 lalu.

"Kenaikan itu berlaku pada awal 2018 ini terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017," kata Sugian Noor kepada Borneonews, Kamis (21/12/2017).

Ini data details kenaikan upah berdasarkan sektornya:

Sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan, perikanan, perkebunan dan hutan tanam industri, loging sebesar Rp2.570.082.

Sektor industri pengolahan sebesar Rp2.570.082.

Sektor kontruksi atau bangunan sebesar Rp2.691.878

Sektor perambangan dan penggalian sebesar Rp Rp2.691.878

Sektor jasa sebesar Rp 2.570.082

Sektor listrik, gas dan air sebesar Rp2.501.250

Pada 2017 ini di Kotim UMK sekitar Rp2,3 juta. Setelah terbitnya Pergub akhir 2017 ini UMK naik sekitar Rp200 ribu.(NACO/B-8)