BORNEONEWS, Buntok– Sidang praperadilan Kepala Bidang pada Dinas Tata Kota Perumahan Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Barito Selatan, Karyadi, dengan termohon Kejaksaan Negeri, digelar untuk kali pertama, Kamis (21/12/2017).

Praperadilan diajukan karena Karyadi tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) pada Dinas Tata Kota Perumahan Permukiman dan Pemakaman tahun 2016.

Agenda sidang preperadilan hari ini ialah pembacaan permohonan yang dipimpin hakim tunggal Agustinus. Hadiri dalam sidang itu kuasa hukum pemohon, Arlansyah, dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Barito Selatan Aditya Narwanto cs.

Arlanysah saat membacakan permohonan praperadilan, mengungkapkan bahwa surat pemanggilan sebagai tersangka pertama Nomor: SP-310/Q.2.15/Fd/1/10/2017 dan surat panggilan kedua Nomor: SP-324/Q.2.15/Fd/1/10/2017 terhadap Karyadi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-518/Q.2.15/Fd.1/10/2017 dari Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan tidak sah karena tidak ada alat bukti yang kuat.

Selain itu, lanjut dia, penetapan kliennya sebagai tersangka sangat keliru. Sehingga dinilai tidak sah. Karena itu, proses penyidikan dianggap malapraktik administrasi, salah prosedur atau tidak prosedural.

“Karena penyidik lebih dahulu menetapkan kliennya sebagai tersangka sebelum melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti,” kata Arlansyah.

“Maka berdasarkan semua itu klien kita melakukan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Barito Selatan,” jelas dia.

Sementara itu, sebagai termohon, Kasi Pidsus Aditya Narwanto mengatakan bahwa praperadilan merupakan upaya  pemohon untuk menguji penetapan statusnya sebagai tersangka sah secara hukum.

“Kami dari penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan sesuai dengan KUHP, dalam hal ini juga terkait UU Korupsi sudah disiapkan semua. Artinya dalam sidang praperdailan kami siap menghadapinya,” ucap dia.

Sidang pun ditutup dan dilanjutkan Jumat (22/12/2017) sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembuktian. (URIUTU DJAPER/B-3)