BORNEONEWS, Palangka Raya- Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Chrismes G Djaga menilai besaran upah minimum kota (UMK) untuk 2018 yang ditetapkan Rp2,4 juta, sudah disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
"Yang menentukan UMK itukan Pemerintah Kota Palangka Raya. Tentu sudah melalui kajian. Tidak mungkin langsung ditetapkan begitu saja walaupun ternyata sama dengan UMP Kalteng," kata Chrismes, Kamis (21/12/2017).
Menurut politisi Partai Hanura itu, setiap pemerintah daerah selalu mengaitkan besaran upah dengan kebutuhan buruh atau karyawan. Setidaknya Pemko Palangka Raya menurutnya telah mencari acuan atau kaji banding dengan daerah yang setara, baik dari jumlah penduduk, pendapatan asli daerah, maupun sektor perekonomian dan sumber daya alam (SDA).
"Jadi tidak bisa mengikuti standard UMK yang ada di kota-kota yang jauh lebih besar perkembangannya dari Palangka Raya, harus yang setara," katanya.
Memang, lanjut Chrismes, kebijakan penetapan upah minimum sudah berlangsung di Indonesia sejak puluhan tahun. Sejak itu pula, upah minimum selalu menjadi salah satu topik terhangat dan kerap mendapat pertentangan.
"Selalu ada yang tidak puas, terutama terkait besaran atau angka. Terlebih bila dikaitkan dengan kebutuhan hidup buruh atau karyawan. Tapi kita harapkan di Palangka Raya tidak demikian, bahkan kita harapkan para pengusaha patuh akan ketentuan ini," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-3)








