BORNEONEWS, Kuala Kurun- Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Iswan, mengingatkan perusahaan besar swasta (PBS) yang melakukan kegiatan usah di wilayah Desa Tumbang Empas dan Desa Tuyun, bila membebaskan lahan masyarakat, hendaknya tidak lebih dari 5 hektare.

Permintaan itu ia sampaikan dengan harapan supaya masih ada lahan tersisa bagi masyarakat. "Pembebasan lahan masyarakat oleh PBS jangan sampai lebih dari 5 hektare pada satu hamparan untuk satu orang," terang Iswan melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/12/2017).

Ia juga mengingatkan PBS, bila melakukan pembebasan lahan masyarakat, harus benar-benar memperhatikan legalitas lahan. Hal itu untuk menghindari permasalahan di kemudian hari. Pasalnya, lanjut ketua Fraksi Demokrat itu, bila sampai terjadi permasalahan, akan merugikan masyarakat dan perusahaan.

"Dalam pembebasan lahan masyarakat oleh perusahaan harus legalitas lahan yang sah," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Iswan turut mengingatkan PBS yang melakukan kegiatan usaha di Gunung Mas supaya memperhatikan masyarakat sekitar. Jangan sampai kehadiran perusahan hanya menambah konflik di tengah masyarakat. "Dalam melakukan kegiatan, PBS harus memperhatikan aturan yang berlaku," pintanya. (EPRA SENTOSA/B-3)