BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penyebab kecelakaan Bus PO Yessoe di ruas Jalan Jenderal Soedirman kilometer 102 Trans Kalimantan Sampit-Pangkalanbun tepatnya di Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan, Selasa (19/12/2017) sekitar pukul 01.30 WIB akibat human error alias kesalahan sopir bus.

Hal itu disampaikan pemilik Perusahaan Otobus (PO) Yessoe Subahagio saat menggelar jumpa pers di Pangkalan Bun, Kamis (21/12/2017). "Tentunya kami sangat terpukul dengan peristiwa ini. Karena sebelum bertugas kami setiap hari selaku melakukan Standard Opeation Procedure (SOP) yang tentunya telah dipahami dan wajib dilaksanakan oleh pengemudi. Diantaranya memgecek kondisi bus apakah laik jalan atau tidak," jelas Subahagio.

Bahkan, menurut Subahagio, saat ia secara pribadi sudah menjenguk korban kecelakaan yang telah dibawa dan dirawat di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun untuk memberikan santuan secara pribadi, ia mengaku memperoleh informasi yang mengejutkan dari salah satu korban yang dirawat.

"Penumpang tersebut merasa cara si sopir terasa aneh. Namun sayangnya saat itu ia tidak langsung melaporkan hal tersebut pada nomor HP pengaduan yang tertulis di tiket bus," jelas Subahagio

Padahal, lanjut Subahagio, bila penumpang langsung mengirimkan SMS atau menelepon nomor tersebut, sang sopir biasanya akan dihubungi Subahagio secara langsung untuk menghentikan kendaraannya.

"Karena HP tersebut 24 jam selalu berada di dekat saya. Bila ada laporan seperti itu, biasanya kami akan menggantikan si sopir dengan sopir cadangan di bus lain yang biasanya berjalan beriringan dan jaraknya tidak jauh," jelas Subahagio.

Ia juga menceritakan si sopir yaitu Muhammad Frengki Borneo, bekerja di PO miliknya sekitar 3 atau 4 bulan . "Dalam perekrutan sopir, biasanya selama satu atau dua bulan tidak langsung kami berikan hak untuk bekerja dibalik kemudi bus. Namun harus jadi pendamping sopir senior terlebih dulu. Nah, tentang sopir kami yang melakukan kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan seperti ini, bila memang terbukti kami persilakan aparat hukum menjatuhkan hukuman sesuai aturan yang ada. Kami tidak akan mengintervensi," jelasnya.

Kemudian, lanjut Subahagio, untuk urusan perawatan pasien , pihaknya juga telah dibantu oleh asuransi Jasa Raharja. "Jadi seluruh biaya perawatan hingga maksimal Rp 20 juta sudah ditanggung oleh pihak Jasa Raharja. Walau demikian, kami juga secara pribadi tetap akan memberikan santunan bagi korban," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-8)