BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berencana menciptakan gebrakan di awal 2018. Ada empat kasus yang sedang diproses dan sepertinya bakal menyeret banyak tersangka. Bahkan tiga kasus di antaranya telah masuk ranah penyidikan.
"Kasus BPN Jalan Jenderal Sudirman, Km 9,9, Sampit, itu sudah ada tersangkanya. Namun belum bisa kita umumkan, dua lagi yakni Prona/IP4T oleh BPN Kotim dan Sertifikat Disdik sudah bisa dinaikan ke penyidikan. Namun, kita resmi menaikannya awal 2018. Tunggu saja episode akhirnya nanti bakal ramai," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi, Kamis (21/12/2017), saat pers rilis.
Selain itu, ada juga kasus Dana Desa di Desa Batuah, Kecamatan Seranau. Dari Intel sudah dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus. Kuat dugaan kasus itu telah menyebabkan kerugian negara.
Prestasi Kejari Kotim dalam menangani kasus tipikor patut diapresiasi karena telah menahan mantan Kepala Desa Tumbang Maya, Lilis Suryani. Dari penghitungan sementara, negara mengalami kerugian sekitar Rp359 juta. Kemudian kasus Dana Desa Tumbang Bajanei, yang menyeret mantan Pj Kades Selwinoto dengan penghitungan kerugian negara Rp1,3 miliar.
Di samping itu, kasus yang sudah dituntaskan Kejari Kotim yakni korupsi drainase Bandara H Asan, Sampit, yang menyeret Sumarno, Wahyuno, dan Purwadi sebagai tersangka. Ketiganya masih berproses banding. Kemudian perkara DAK-DR yang menyeret H Otjim Supriatna, dan kasus Dihubkominfo yang menyeret Riadi Juniannur.
Sementara itu, untuk kasus limpahan dari penyidik Polri yakni gratifikasi BPN yang menyeret A Fauzi, Darmawi, Melkianus, dan kasus lurah pungli, Karyadi.
Untuk kasus yang sudah dieksekusi yakni korupsi di BLH Kotim dengan terpidana Darini Kurniawati, Ardianur, lalu kasus DAK-DR yang menyeret Suryo Handoko dan Otjim Supriatna, kasus Dana Desa Sungai Puring dengan terpidana Dewak Hermuyadi, kasus dana hibah DAD dengan terpidana Hamidan IJ Biring, kasus korupsi Dishub dengan terpisana Riadi Juniannur, dan kasus gratifikasi BPN yang menyeret Darmawi, Fauzi, dan Melkianus. (NACO/B-3)








