BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digalakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas mendapat dukungan positif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Polres Kapuas, Kejaksaan Negri Kapuas, Kodim 1011/KLK dan Kementrian Agama Kabupaten Kapuas.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama sekaligus melakukan pembentukan tim terpadu dalam percepatan aset.
"Ditambah lagi ke depan kita bersama Kejaksaan sepakat melakukan kerjasama dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Kerjasama itu dibidang perdata dan Tata Usaha Negara. Sedangkan dengan Kepolisian itu kerjasama dalam hal Pengumpul Pembantu Satuan Data Yuridis, dalam hal ini akan dibantu oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa," ungkap Asep Heri kepada sejumlah awak media, Jumat (22/12/2017).
Program percepatan aset ini sangat membantu pihak Kemenag Kabupaten Kapuas, karena adanya Sertifikat Redistribusi (pembagian) tanah sebanyak 150 bidang dan persertifikatan tanah wakaf untuk kegiatan sosial keagamaan baik untuk Masjid ataupun Gereja.
Selain itu, dirinya sangat berterima kasih kepada kepada Pemerintah Daerah dan Polres Kapuas yang telah membantu mobilisasi untuk menyukseskan program PTSL tersebut. Bantuan itu berupa motor roda dua sebanyak 13 unit, mobil sebanyak 1 unit, dan Polres Kapuas membantu 3 unit motor. "Dengan status pinjam pakai," sebutnya.
Ke depan, untuk tahun 2018, pihaknya diberikan target 25 ribu sertifikat untuk program PTSL tersebut. Hal ini merupakan pencapaian yang luar biasa dari BPN Kabupaten Kapuas karena jumlahnya mengalami peningkatan yang sangat drastis dari sebelumnya.
Pastinya, program PTSL tersebut diharapkan bisa maksimal, maka dari itu pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para Kepala Desa, Lurah dan Camat usai kegiatan penandatanganan kerjasama tersebut. "Pesertanya diikuti oleh 42 Kepala Desa, delapan Lurahan, 11 Camat, dan beberapa jajaran aparatur pemerintahan," sebutnya.
Di samping melakukan sosialisasi PTSL 2018 di tempat itu, dirinya mengimbau kepada Kepala Desa, Ketua RT, dan Kepala Handil untuk melakukan pemasangan tanda batas bidang tanah seretak.
Untuk Desa, diimbau agar membuat SP bagi calon-calon peserta PTSL serta persyaratan lainnya serta penandatanganan fakta integritas oleh seluruh kepala desa.
Sedangkan mengenai pembiayaan pendaftaran, pengukuran, serta kebutuhan panitia A (tim pemeriksaan tanah), dananya ditanggung oleh APBN BPN tahun 2018. "Sedangkan biaya pra pendaftaran seperti biaya pembelian patok batas, pembelian materai, pembuatan surat SP atau SKT, fotocopy ditanggung oleh pemohon dengan mengacu kepada SK Bersama menteri BPN, menteri Desa dan Menteri Dalam Negri dengan biaya sebesar 250 ribu per bidang," katanya.
Dipaparkannya pula, setelah tahapan Pengumpulan Data Yuridis (Puldadis), dilakukan tahapan pengukuran Panitia A, Pengumuman data fisik data yuridis. "Tujuannya memberikan kesempatan kepada pihak-pihak berkepentingan yang hendak menyanggah atau komplain. Setelah itu baru memasuki tahap Pengesahan, penerbitan dan penyerahan sertifikat," katanya.
Dalam hal ini, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kapuas, Kajari, Kapolres, Dandim dan Kepala Kemenag. "Kita yakin PTSL 2018 bisa berjalan dengan lancar dan sukses karena berkat dukungan dari segenap pihak tersebut," pungkasnya. (HAMDI/B-2)
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap BPN Kapuas Mendapat Dukungan Positif
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Komentar (0)
Memuat komentar…







