BORNEONEWS, Sampit - Ada beberapa alasan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menaikkan sejumlah kasus dari penyelidikan ke penyidikan di awal tahun 2018 mendatang. Salah satu alasannya, karena saat ini sudah di penghujung tahun 2017, dan waktu pun mepet. Selain itu, kejaksaan juga tidak ingin kasus tersebut menjadi tunggakan perkara di 2017.
"Kita tidak mau menjadi kasus tunggakan, makanya kita sama-sama menaikannya di awal 2018 nanti," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi, Jumat (22/12/2017).
Wahyudi memastikan, pada 2018 ini selain meningkatkan proses hukumnya, setelah itu akan menyusul tersangka dalam sejumlah kasus dugaan korupsi. Seperti kasus dana desa hingga kasus di lingkup Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim.
Kasus dugaan korupsi yang bakal naik pada 2018 ini di antaranya kasus dana desa di Desa Batuah, Kecamatan Seranau, setelah diselidiki seksi Intelijen Kejari Kotim, dan kini sudah dilimpahkan ke bagian Pidana Khusus. Serta ada indikasi kerugian negara.
Selain itu juga kasus yang juga prosesnya ditingkatkan yakni IP4T/Prona di BPN Kotim, kasus sengkarut lahan milik dinas pendidikan, serta kasus lahan di Jalan Jenderal Sudirman Km 9,9 Sampit yang proses hukum sudah menetapkan seorang pejabat BPN sebagai tersangka. Untuk kasus terakhir, disebut-sebut bakal ada lagi yang terseret. (NACO/B-11)








