BORNEONEWS, Sampit - Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya remisi dr Yuendri Irawanto keluar. Hari ini Jumat (22/12/2017) mantan Direktur RSUD dr Murjani Sampit ini bebas murni tanpa mendapatkan jatah pembebasan bersyarat.

"Hari ini alhamdulillah, remisi pak Yuendri keluar. Beliau mendapatkan remisi sekitar 20 bulan dan langsung keluar hari ini," kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit melalui Kasi Binadik dan Giatja, Suhaimi.

Remisi Yuendri sempat berpolemik jika diberikan terutama berkaitan dengan remisi maka dia bebas pada Agustus 2017. Namun karena tanpa adanya kejelasan remisi Yuendri pembebasannya harus tertunda.

Padahal jika mengacu PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP seluruh persyaratan untuk memperoleh remisi Yuendri sudah terpenuhi.

Diketahui, Ratna dan Yuendri merupakan narapidana kasus korupsi. Yuendri divonis 5,5 tahun penjara dan Ratna divonis 6 tahun penjara. Namun dalam perjalannya saat sama-sama mengajukan remisi, Ratna menerima remisi, sedangkan Yuendri tidak.

Bahkan jika melihat pembebasan bersyarat mereka akan keluar pada 2018. Ratna bebas terlebih dulu pada Februari 2017, sedangkan Yuendri akan bebas pada Agustus 2017. Tapi remisinya saat ini turun, sehingga dia langsung bebas. (NACO/B-6)