BORNEONEWS, Palangka Raya – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah di kantor Bendahara Setda Kota Palangka Raya, Rabu (20/12/2017) lalu cukup mengejutkan.

Apalagi dua pegawai dibawa ke Polda Kalteng yakni Bendara Sub Bagian Keuangan Setda Kota Palangka Raya, Ya dan honorer Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) berinisial Py.

Kemudian pada Kamis (21/12/2017), polisi melakukan penggeledahan di kantor Disperkim yang beralamatkan di Jalan Diponegoro. Kasus ini pun telah diketahui Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio.

Mofit mengatakan kasus tersebut sudah ditangani pihak yang berwajib. “Saya belum bertemu Wali Kota (Riban Satia). Tentunya kita akan rapat membicarakan ini dan menganalisis. Kita serahkan ke aparat penegak hukum untuk memproses,” kata Mofit kepada wartawan seusai memimpin apel pada upacara ikrar damai lintas agama di halaman Polres Palangka Raya, Jumat (22/12/2017).

Di sisi lain Mofit tidak menampik jika ada dua pegawai yang diamankan polisi. “Betul ada. Kasusnya apa, saya masih belum dapat laporan. Jadi belum bisa jawab,” ungkapnya.

Dia menambahkan apabila nanti dua pegawai tersebut terbukti bersalah melakukan penyelewengan dalam bertugas, sudah ada aturan atau sanksi yang mengatur itu semua. (BUDI YULIANTO/B-6)