BORNEONEWS, Palangka Raya - Besaran upah minimum kota (UMK) Palangka Raya untuk 2018 sudah ditetapkan Rp2,4 juta.

Pertanyaannya sekarang ialah apakah angka ini sudah standar? Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Chrismes G Djaga mengatakan bahwa untuk menentukan hal tersebut akan bergantung pada pemahaman masing-masing.

"Pemko kan sudah menentukan, tentunya itu sudah melalui pengkajian, tidak mungkin langsung ditetapkan tanpa pembahasan mendalam. Artinya besaran UMK yang ditetapkan ini sudah mengacu pada ketentuan. Tapi kalau mau menyebutnya standar atau tidak tentu hanya akan tergantung pada penilaian masing-masing orang," kata Chrismes, Jumat (22/12/2017).

Politisi Hanura ini mengatakan kesesuaian standar upah minimum di setiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia pada umumnya berbeda-beda.

"Setiap pemda selalu mengaitkan upah dengan kebutuhan-kebutuhan buruh atau karyawan dalam penentuan besaran UMP/UMK tersebut. Seperti jumlah dari tanggungan dan ketentuan lain. Makanya UMK Palangka Raya harusnya tidak bisa disamakan atau dibanding-bandingkan dengan UMK Jakarta atau daerah lainnya karena tingkat kebutuhan hidup di setiap daerah tentu berbeda-beda," jelasnya.

Dia berharap UMK yang telah ditetapkan setidaknya dapat segera ditaati oleh para pengusaha saat tahun 2018 dimulai.

Meski sosialisasi baru akan dilaksanakan Pemko Palangka Raya mulai tahun depan, harusnya pengusaha sudah bisa mendapat informasi terkait UMK Palangka Raya ke depannya.

"Misalnya jumlah dari tanggungan dan ketentuan lain. Tapi anehnya walaupun upah minimum sudah ditetapkan berdasarkan keputusan pemerintah daerah, ternyata masih banyak ditemukan kasus pengusaha yang mengabaikan ketentuan upah minimum yang berlaku dan memberikan upah pokok di bawah ketentuan upah minimum. Kasus seperti ini saya rasa banyak terjadi di Kota Palangka Raya. Tentu kita harapkan ada pengawasan atas penerapan UMK yang telah ditetapkan ini. Itu tugas kita bersama dan tentu tugas Pemko melalui dinas-dinas terkait," katanya. (TESTI PRISCILLA/B-6)