BORNEONEWS, Muara Teweh – Konflik antara masyarakat dan perusahaan pertambangan kembali terjadi di Kabupaten Barito Utara.

Kali ini antara masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Sama Berjuang dan PT Suprabari Mapindo Mineral (SMM)/PT Telen Orbit Prima (TOP) Group.

Konflik muncul lantaran masyarakat menuntut ganti rugi atas lahan seluas 7,25 hektare yang terkena koridor jalan perusahaan.

Jumat (22/12/2017), Pemkab Barito Utara mengundang masyarakat dan manajemen PT SMM untuk proses mediasi. Pertemuan dipimpin Asisten I Setda Barito Utara Hendro Nakalelo.

Hendro saat dimintai konfirmasi seusai mediasi mengatakan, pertemuan itu belum menghasilkan keputusan. Pihaknya masih mengumpulkan data dan keterangan dari kedua belah pihak.

“Dalam pertemuan ini kita masih mengumpul bahan-bahan untuk dibicarakan lebih lanjut. Harapan kita ada solusi mengenai persoalan ini dan sesuai kebutuhan nanti kedua belah pihak akan kita panggil kembali,” kata Hendro.

Ia berharap, persoalan terkait lahan bisa diselesaikan dengan baik melalui musyawarah. Namun, bila tetap tidak ada kesepakatan, jalan terakhir adalah jalur hukum.

“Kita dari pemerintah daerah sifatnya memfasilitasi. Mudah-mudahan persoalan ini bisa selesai dengan musyawarah,” ujarnya.

Sementara Cles Advisor PT SMM Fakhrur Razy mengatakan, pada prinsipnya perusahaan siap membebaskan lahan tersebut, sejauh memenuhi ketentuan yang diatur oleh perusahaan, baik terkait aspek legalitas SKT, serta status kepemilikan tanahnya.

“Apalagi lagi ini adalah koperasi, tapi apa benar aset milik koperasi atau perorangan, dan ini yang juga menjadi persoalan bagi kami” ujar Fakhrur.

Sementara itu, anggota Koperasi Sama Berjuang menuntut ganti rugi atas lahan seluas 7,25 hektare dengan nominal Rp50 ribu per meter.

“Katanya itu merupakan aset koperasi tapi yang diajukan ke perusahaan SKT-nya pribadi atas nama Ardianto. Ini yang merupakan bagian dari analisa bagi kami, sehingga untuk sementara kita tunggu dulu prosesnya. Sejauh memenuhi persyaratan tetap kita follow up,” ujar Fakhrur. (RAMADANI/B-3)