BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 268 narapidana di Kalimantan Tengah mendapat remisi Natal. Pengurangan masa tahanan itu diberikan mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan.

"Semua narapidana memiliki hak untuk mendapatkan remisi. Tentunya bagi yang mendapatkan adalah mereka yang memenuhi syarat," kata Kadiv Pas Kemenkumham Kalteng Anthonius Mathius Ayorbaba, Jumat (22/12/2017).

Berikut jumlah narapidana yang mendapatkan remisi di tiap lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

Lapas Kelas IIA Palangka Raya, remisi 15 hari ada 6 orang, satu bulan ada 52 orang, satu bulan 15 hari ada 9 orang.

Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, remisi 15 hari ada 9 orang, satu bulan ada 16 orang, satu bulan 15 hari ada 2 orang, dua bulan ada 1 orang.

Lapas Muara Teweh, remisi satu bulan ada 7 orang, satu bulan 15 hari ada 1 orang.

Lapas Kelas IIB Sampit, remisi 15 hari ada 12 orang, satu bulan ada 12 orang, satu bulan 15 hari ada 1 orang.

Lapas Kelas III Narkotika Kasongan, remisi 15 hari ada 3 orang, satu bulan ada 45 orang.

Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, remisi 1 bulan ada 4 orang.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Palangka Raya, remisi 15 hari ada 1 orang, satu bulan ada 2 orang.

Rutan Kelas IIA Palangka Raya, remisi 15 hari ada 25 orang, satu bulan ada 18 orang, dan dua bulan ada 1 orang.

Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, remisi 15 hari ada 4 orang dan satu bulan ada 6 orang.

Rutan Kelas IIB Buntok, remisi 15 hari ada 1 orang dan satu bulan ada 7 orang.

Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, remisi 15 hari ada 16 orang dan satu bulan ada 6 orang.

"Sehingga jumlah total yang mendapat remisi untuk 15 hari ada 77 orang, satu bulan ada 175 orang, satu bulan 15 hari ada 13 orang, dan dua bulan ada 3 orang," tutur Anthonius. (BUDI YULIANTO)