BORNEONEWS, Sampit - Proyek pasar rakyat yang berada di tengah Kota Sampit tepatnya di Jalan Jend A Yani, ternyata tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), itu disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpada Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
"Sampai saat ini kita masih menunggu dokumen pengajuan IMB mereka," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpada Satu Pintu Kabupaten Kotim Johny Tangkere, Jumat (22/12/2017).
Menurut Johny, setiap pendirian bangunan itu wajib mengantongi IMB, apakah itu bangunan milik pemerintah maupun swasta. "Bangunan itu wajib memiliki IMB," tegas Johny kepada Borneonews.co.id.
Saat ditanya apakah pihak terkait sudah ada memastikan bakal mengurus IMB meskipun saat ini bangunan itu sudah selesai, Johny mengaku sejauh ini belum ada kejelasan apakah pihak terkait bakal tertib dalam hal melaksanakan pembangunan di daerah ini.
"Sejauh ini belum tahu kapan mereka menyerahkan berkasnya, bisa dikoordinasikan dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian," tandasnya.
Proyek pasar rakyat di Jalan Ahmad Yani Sampit memang kembali menuai polemik, kini selain dinilai dianggap tidak layak pasar itu untuk pasar ikan karena berada ditengah Kota Sampit, ternyata setelah proyek akhir tahun yang menelan dana Rp6 miliar itu selesai, tidak mengantongi IMB.
Padahal dalam ketentuan, sebelum proyek pembangunan dilakukan baik itu milik swasta maupun pemerintah wajib mengurus IMB terlebih dahulu. Namun yang terjadi proyek dari dana APBN yang digelontorkan melalui dinas teknis itu selesai beberapa hari yang lalu, ternyata sampai kini belum juga mengurus IMB mereka. (NACO/B-5)








