BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapat remisi khusus Natal 2017.
Kadiv Pas Kemenkumham Kalteng Anthonius Mathius Ayorbaba mengatakan, dua napi itu berasal dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya dan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang.
Untuk yang di Rutan Palangka Raya, langsung bebas setelah mendapat remisi 15 hari, sedangkan di Tamiang Layang bebas setelah menerima remisi satu bulan.
"Dengan demikian, total narapidana yang mendapat remisi khusus Natal 2017 berjumlah 270 karena 268 di antaranya memperoleh remisi tapi masih menjalani pidana," kata Ayorbaba, Jumat (22/12/2017).
Ia menuturkan, selain remisi khusus, Divisi Pemasyarakatan juga mempercepat akad warga binaan berupa cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB). Totalnya yakni berjumlah 46 narapidana, terdiri dari 22 orang CB, 22 orang PB, dan 2 orang RK II.
Anthonius menyebutkan, cuti bersyarat diberikan bagi mereka yang pidananya di bawah 1 tahun 6 bulan. Lama curi bisa sampai 6 bulan. Mereka juga harus menjalani pidana lebih dari 6 bulan.
Sedangkan PB diberikan bagi mereka yang dipidana tinggi atau di atas 1,6 tahun. Mereka juga harus menjalani pidana 2/3 dari masa hukuman. "Yang mendapat CB maupun PB juga langsung bebas. Sudah tinggal di luar. Tetapi masih dalam pantauan pemasyarakatan dan wajib melaporkan diri," pungkasnya. (BUDI YULIANTO/B-3)








