BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi Partai Hatinurani-Kebangkitan DPRD Kotawaringin Timur H Abdul Khalik, meminta agar pemerintah daerah segera membentuk tim untuk menertibkan minuman keras (miras). Apalagi saat ini peraturan daerah yang mengatur minuman beralkohol sudah resmi disahkan.

"Jadi apa lagi yang ditunggu, apalagi belakangan ini peredaran miras masih marak di daerah ini, kita minta agar segera dilakukan penertiban," tegas Abdul Khalik, Minggu (24/12/2017).

Keinginan Khalik menertibkan miras sangat beralasan, apalagi belakangan ini marak munculnya geng-geng pemuda hingga pelajar hingga tawuran ternyata dilatarbelakangi oleh miras. Untuk memberantas tindakan semacam itu tidak cukup hanya memberikan pembinaan semata kepada mereka.

Bilamana akar permasalahannya tidak diberantas, sampai kapanpun penyakit sosial di masyarakat akan muncul terus menerus. Itulah yang perlu dikhawatirkan terhadap peredaran miras, karena dampaknya sangat luar biasa merusak generasi muda.

Anggota Komisi I DPRD Kotim ini juga mendesak, tim yang dibentuk nantinya bisa menertibkan miras yang dijual baik itu di toko-toko atau warung yang tidak hanya di wilayah Kecamatan Baamang dan Ketapang saja, namun juga di kecamatan pelosok Kotim lainnya.

"Kita ingin perda miras yang baru ini tidak jadi macan kertas. Saya yakin jika perda ini dijalankan penjual miras akan berpikir sekian kali karena ancaman pidana maupun denda cukup berat, Satpol PP sebagai leading sektor harus segera membentuk tim," pungkasnya. (NACO/m)