BORNEONEWS, Sampit - Polemik proyek pasar rakyat di Jalan Ahmad Yani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, satu persatu terus mencuat. Setelah tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), proyek yang baru selesai beberapa hari lalu itu juga nampaknya tidak mengantongi dokumen analisis dampak lalu lintas (amdalalin).
Meski tidak secara tegas menyebutkan apakah proyek itu sudah mengurus amdalalin, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim, H Fadliannor, hanya tersenyum saat ditanya apakah proyek itu sudah mengantongi dokumen amdalalin.
"Kita lihat dulu luasannya seperti apa," kata Fadliannor, saat ditanya soal amdalalin proyek itu singkat, Minggu (24/12/2017) kepada Borneonews.co.id.
Proyek itu tidak mengantongi amdalalin nampak benar adanya. Sampai saat ini meniurut DPMPTSP Kabupaten Kotim, proyek itu tak mengantongi IMB. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur amdalalin salah satu syarat pengajuan IMB harus menuntaskan amdalalin.
Dalam Pasal 1 angka 2 UU LLAJ itu menyatakan bahwa lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Di satu sisi, pembangunan pengembangan properti, baik itu perumahan, pusat perbelanjaan, apartemen, dan sebagainya, pasti berkaitan erat dengan kinerja lalu lintas di jaringan jalan sekitarnya.
Ini dilakukan karena pergerakan arus lalu lintas keluar masuk kawasan tersebut. Sehingga akan berpengaruh pada tingkat pelayanan jaringan jalan di sekitarnya. Oleh karena itu perlu untuk dilakukan analisa dampak lalu lintas.
Pengaturan lebih lanjut mengenai amdalalin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Menurut Pasal 47 PP Nomor 32 Tahun 2011, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan amdalalin itu merupakan serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil amdalalin.
Hasil amdalalin tersebut merupakan salah satu persyaratan pengembang atau pembangun untuk memperoleh izin lokasi, IMB dan izin gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(NACO/m)








