BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko mengatakan, enam dari 42 warga yang diciduk hasil dari operasi premanisme menjelang Natal dan tahun baru 2018 diproses pidana.
Yakni, terkait kasus minuman keras, pengedar obat daftar G jenis zenith dan membawa senjata tajam jenis parang. Untuk miras dan zenith akan diproses lebih lanjut di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) sedangkan kasus sajam di Ditreskrimum.
"Ada enam yang dipidana. Yang sajam dan miras kita amankan di hari sebelumnya, dan pengedar zenith tadi malam (Jumat)," kata Agung kepada Borneonews, Sabtu (23/12/2017).
Dia menuturkan, khusus untuk pengedar zenith, pihaknya mengamankan beberapa keping obat terlarang, berikut uang tunai sebesar Rp 940 ribu dan tiga unit handphone.
"Modusnya adalah mereka bertransaksi langsung dengan pembeli setelah berinteraksi menggunakan handphone," tuturnya.
Ia menambahkan, dari 42 warga yang diamankan itu, ada di antaranya masih berstatus pelajar mulai dari tingkat SMP hingga SMA. Keterlibatannya terkait dengan pesta minuman keras.
"Namun mereka sudah kita kembalikan ke orang tuanya masing-masing," tutur Agung sembari menambahkan mereka yang diamankan juga sempat berupaya melarikan diri. (BUDI YULIANTO/B-8)
Hasil Operasi Premanisme, Enam Orang Dipidana
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sebulan Tak Pulang, Pemuda di Jalan Mawar Kapuas Dilaporkan Hilang
Camat Hanau Ajak Masyarakat dan Perusahaan Bersinergi Kelola Sampah
Kelezatan Soto Ayam Diperkenalkan dan Jadi Menu Restoran Indonesia di Guangzhou
Amnesty Dorong Indonesia Maksimalkan Peran di PBB untuk Palestina
Jaringan Perompak Kapal Diringkus Polisi, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta
Polda Kalteng Utamakan ETLE dan Tilang Teguran pada Operasi Patuh Telabang 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







