BORNEONEWS, Muara Teweh – Sepanjang awal Januari sampai dengan 30 November 2017, sebanyak 232 wanita resmi bercerai dengan suaminya atau resmi berstatus janda. Hal ini menambah jumlah janda yang ada di dua Kabupaten yakni Kabupaten Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura)
Menurut Ketua Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh Mustapa Kamal yang menangani dua wilayah Barut dan Mura, mememaparkan, bahwa dari 232 kasus perceraian yang telah dikabulkan tersebut, didominasi cerai gugat oleh istri yakni sebanyak 179 perkara, sementara cerai talak oleh suami yang dikabulkan sebanyak 54 perkara.
Sementara untuk total kasus perceraian yang masuk tahun 2017 di PA Muara Teweh sampai dengan 30 November 2017 ada sebanyak 264 kasus, dan untuk sisa tunggakan perkara tahun 2016 yang ditangani di tahun di 2017 sebanyak 40 kasus.
"Banyak faktor yang menjadi penyebab perceraian suami-istri ini sampai terjadi, diantaranya tidak adanya keharmonisan rumah tangga lagi, adanya pihak ketiga, istri tidak mendapat nafkah dari suaminya dan lain-lain," ujar Mustapa Kamal, Kepala PA Muara Teweh kepada Borneonews, Minggu (24/12/2017)
Selain perceraian yang dikabulkan, kata dia, ada juga perkara yang dicabut sebanyak 27 kasus, ditolak oleh pengadilan agama sebanyak 1 perkara, tidak diterima sebanyak 3 perkara, digugurkan 7 perkara, dicoret dari register 5 perkara. Dijelaskannya untuk perkara tidak diterima disebabkan ada kekurangan dalam berkas administrasinya, atau karena hal lainnya.
Sedangkan untuk perkara yang digugurkan disebabkan karena penggugat tidak pernah hadir dalam sidang perceraian yang dilaksanakan dan dicoret dari register karena kurang panjar.
“Mengenai panjar ini Pengadilan Agama memberikan teguran dan memberikan batas waktu terhadap penggugat sesuai ketentuan, tetapi sampai berakhir batas waktu, penggugat tidak menambah panjarnya,” terangnya.
Ia menyampaikan, bahwa jumlah perkara yang ditangani PA ini kemungkinan masih akan bertambah hingga berakhirnya tahun 2017. Informasi sebelumnya tahun 2016 kemarin perkara perceraian yang ditangani pihaknya sebanyak 292 perkara.
Kasus perceraian ini yakni di terima tahun 2016 sebanyak 249 kasus, dan sisa tunggakan tahun 2015 lalu sebanyak 43 kasus. Dalam penanganan perkara tersebut pengadilan Agama Muara Teweh mengabulkan sebanyak 221 permohonan perceraian yang diajukan oleh masyarakat.(RAMADHANI/B-8)
Jumlah Janda di Barut dan Mura Bertambah
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Komentar (0)
Memuat komentar…







