BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng terus mendalami operasi tangkap tangan di kantor Bendahara Setda Kota Palangka Raya, Rabu (20/12/2017) lalu.
Sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka. Dua orang yang sempat dibawa ke Polda yakni Bendahara Sub Bagian Keuangan Setda Kota Palangka Raya, YA dan honorer Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) berinisial PY telah dipulangkan. Mereka hanya dikenakanwajib lapor.
Kemudian, beberapa ruangan dari dua kantor yang sempat dipasang garis polisi juga sudah dilepas.
"Proses ini masih panjang. Tempat yang kita police line sudah dilepas karena kepentingan kita sudah selesai. Ini juga supaya pelayanan tidak terganggu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Sumarto, Minggu (24/12/2017).
"Belum ada penetapan tersangka. Dua (yang sempat diamankan) masih saksi. Ini belum selesai dan perlu gelar perkara dulu baru penentuan," imbuhnya.
Dia menuturkan, sudah ada belasan saksi yang dimintai keterangan. Ini terus dilakukan tidak menutupkemungkinan memeriksa Sekda yang juga Plt Disperkim, Rojikinnor.
"Belum (Sekda belum diperiksa). Tapi semua kemungkinan bisa saja. Cuma ini masih panjang," ungkapnya.
Dia menambahkan, kasus tersebut memang operasi tangkap tangan. Ada puluhan juta rupiah yang diamankan. Namun siapa sebenarnya terlapor dan siapa tersangkanya masih pendalaman. Saat ditanya terkait apa OTT itu dilakukan? Ia menjawab soal dugaan pungutan liar (Pungli). (BUDI YULIANTO/B-11)








